Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan memeriksa anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, serta ayahnya, Said Amin, sebagai saksi pada Selasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada pengetahuan mereka terkait pengelolaan batu bara, termasuk dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka, serta aliran dana yang berasal dari praktik tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai proses perizinan produksi pertambangan, pengelolaan hasil produksi, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
“Proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini juga didalami kepada para saksi,” tambahnya.
KPK turut menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dengan materi serupa juga dilakukan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas ESDM Kalimantan Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 terkait dugaan gratifikasi perizinan perkebunan.
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya juga menyita berbagai aset, mulai dari puluhan kendaraan, tanah dalam jumlah besar, hingga puluhan jam tangan mewah, yang diumumkan pada 2024.
Kemudian pada 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Terbaru, pada 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yang memperluas pengembangan perkara tersebut.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026